Profil Singkat PPID FISIP

PROFIL

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK), baik elektronik maupun non-elektronik, telah merambah ke berbagai aspek kehidupan. Kemajuan ini menuntut setiap elemen dalam bidang tersebut untuk beradaptasi. Hal ini juga berlaku bagi informasi, sebagai inti dari perkembangan TIK. Informasi kini bagaikan tak terbatas, di mana semua orang dapat mengaksesnya dari berbagai sumber melalui media TIK yang terus berkembang.

Informasi yang disediakan oleh Badan Publik, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi lain yang dibiayai oleh pemerintah atau publik, telah mengalami kemajuan yang signifikan. Badan-badan ini berfungsi sebagai media layanan bagi masyarakat, memberikan akses kepada informasi yang penting dan bermanfaat.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian, mewajibkan Badan Publik untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Undang-undang ini terdiri dari 64 pasal dan pada intinya memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki oleh Badan Publik, dengan beberapa pengecualian.

Informasi Publik adalah informasi yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik. Informasi ini dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan Informasi Publik mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendokumentasian, pelaporan, dan pelayanan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan PPID. Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Riau, yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki fungsi sebagai PPID Pelaksana Pembantu yang bertugas melayani Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

PPID Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau memiliki fungsi sebagai PPID Pelaksana Pembantu yang bertugas melayani Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

 

PROFIL SINGKAT PPID FISIP UNIVERSITAS RIAU

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK), baik elektronik maupun non-elektronik, telah merambah ke berbagai aspek kehidupan. Kemajuan ini menuntut setiap elemen dalam bidang tersebut untuk beradaptasi. Hal ini juga berlaku bagi informasi, sebagai inti dari perkembangan TIK. Informasi kini bagaikan tak terbatas, di mana semua orang dapat mengaksesnya dari berbagai sumber melalui media TIK yang terus berkembang.

Informasi yang disediakan oleh Badan Publik, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi lain yang dibiayai oleh pemerintah atau publik, telah mengalami kemajuan yang signifikan. Badan-badan ini berfungsi sebagai media layanan bagi masyarakat, memberikan akses kepada informasi yang penting dan bermanfaat.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian, mewajibkan Badan Publik untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Undang-undang ini terdiri dari 64 pasal dan pada intinya memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang dimiliki oleh Badan Publik, dengan beberapa pengecualian.

Informasi Publik adalah informasi yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik. Informasi ini dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan Informasi Publik mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendokumentasian, pelaporan, dan pelayanan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan PPID. Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Riau, yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki fungsi sebagai PPID Pelaksana Pembantu yang bertugas melayani Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

PPID Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau memiliki fungsi sebagai PPID Pelaksana Pembantu yang bertugas melayani Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara Indonesia dan/ atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.