
Profil PPID FISIP
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik telah masuk ke dalam berbagai bidang kehidupan. Perkembangan tersebut menyebabkan segala unsur yang ada di dalam bidang tersebut harus mengikuti perkembangan yang ada. Begitu pula dengan komuniti utama dari perkembangan teknologi tersebut yaitu informasi.
"Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008 memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik."
Badan Publik yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Definisi Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, dikelola, dan diterima oleh PPID yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kepentingan publik.
Tanggung Jawab PPID
Bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan instansi terkait.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Universitas Riau, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, berkomitmen penuh melayani Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permintaan Informasi Publik dengan transparan dan akuntabel.