Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

Pada hari ini, tanggal 17  bulan April  tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Ruang Akar Beluru, Gedung Dekanat Lantai 2, FISIP Universitas Riau, telah dilakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagai berikut:

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Klik tombol detail pada setiap item untuk menampilkan Dasar Hukum, Konsekuensi Dibuka dan Ditutup, serta Jangka Waktu.

Total informasi
No. Ringkasan Isi Informasi Aksi
1. Biodata mahasiswa yang terdapat pada portal Akademik
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang sah
2. Data nilai mahasiswa
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari mahasiswa bersangkutan dan pimpinan yang berwenang atas informasi tersebut yang dibutuhkan untuk penyelesaian sebuah masalah berdasarkan Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
3. Soal, jawaban dan nilai ujian tes masuk
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan
Jangka Waktu
Setelah pengumuman dan atas persetujuan pimpinan yang berwenang
4. Proposal penelitian
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan sehat
Jangka Waktu
Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari peneliti/pimpinan
5. Daftar riwayat studi mahasiswa
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap rahasia pribadi
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan dan/atau yang bersangkutan
6. Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap rahasia pribadi dan berdampak pada reputasi pihak terkait
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang
7. Biodata alumni
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap rahasia pribadi alumni
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang
8. Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau Peraturan Rektor Unpad Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Dibuka
-
Jika Ditutup
Dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan memengaruhi integritas pengadaan
Jangka Waktu
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan atau setelah tahapan pengadaan sesuai ketentuan
9. Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf c angka 2 dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkompeten
Jangka Waktu
Terbatas dan atas persetujuan pimpinan yang berwenang
10. Dokumen penawaran pengadaan
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jangka Waktu
Tertutup pada tahap pembukaan penawaran, evaluasi, dan penetapan pemenang; informasi tertentu dapat dibuka sesuai ketentuan
11. Sertifikat Tanah/Aset
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi serta keamanan aset
Jangka Waktu
Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang
12. IMB/PBG dan dokumen teknis bangunan
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi dan keamanan aset
Jangka Waktu
Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang
13. Laporan keuangan sebelum diaudit
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkompeten dan menimbulkan salah tafsir
Jangka Waktu
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan/audit
14. Laporan Hasil Audit Internal
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro
Jangka Waktu
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan atau setelah tindak lanjut sesuai ketentuan
15. Rekening koran bank
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi
Jangka Waktu
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan dan terbatas pada pejabat berwenang
16. Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi dan berdampak pada proses pembinaan pegawai
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
17. Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan dan unit/pejabat terkait
18. Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi pegawai
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi dan mempengaruhi objektivitas proses seleksi
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan dan unit/pejabat terkait
19. Data gaji, tunjangan dan remunerasi dosen/pegawai
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi dan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Jangka Waktu
Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan sesuai kewenangan
20. Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi dan pertimbangan internal
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
21. Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan
Jangka Waktu
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan yang berwenang
22. Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dibuka
-
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi pelapor/terlapor dan mengganggu proses pemeriksaan
Jangka Waktu
Sampai proses selesai dan sesuai kewenangan pejabat berwenang
23. Dokumen perjanjian kerja sama
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
b. Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dibuka
Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit Pasal Kerahasiaan (Non-Disclosure Clause) merupakan ketentuan standar dalam isi perjanjian, yang melarang para pihak membukaimenyampaikan isi perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan para pihak.
Ditutup
Adanya klausul kerahasiaan dapat membatasi pengungkapan isi perjanjian dan memengaruhi pelaksanaan fungsi institusi
Jangka Waktu
Sampai masa perjanjian berakhir dan/atau persetujuan tertulis para pihak
24. Data pribadi mitra kerja sama
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Jika Dibuka
Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan
Ditutup
Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
25. Nilai proposal penelitian/hibah
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka sebelum ditetapkan pelaksanaan penelitian (diberikan berupa ringkasan)
Ditutup
Dapat memengaruhi objektivitas penilaian dan menimbulkan sengketa bila dibuka prematur
Jangka Waktu
Dapat dibuka berupa ringkasan setelah penetapan hasil atau penelitian selesai
26. Nilai monitoring dan evaluasi penelitian
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka ketika penelitian berlangsung dan setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)
Ditutup
Dapat mengganggu proses evaluasi dan menimbulkan salah tafsir bila dibuka prematur
Jangka Waktu
Dapat dibuka berupa ringkasan ketika proses telah selesai sesuai kewenangan
27. Topologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur; Data Center; Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun
Dasar Hukum
a. Pasal 16 angka 1 butir b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
b. Pasal 17 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dibuka
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat
Ditutup
-
Jangka Waktu
Terbatas dengan persetujuan pimpinan/pejabat yang berwenang
28. Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Saluran Air dan Gas
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Dibuka
Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat
Ditutup
-
Jangka Waktu
Terbatas dengan persetujuan pimpinan/pejabat yang berwenang
29. Rencana Anggaran dan Bisnis
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Terbatas hanya untuk informasi intern
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
30. Proposal Bisnis
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Terbatas hanya untuk informasi intern
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
31. Dokumen Feasibility Study
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Terbatas hanya untuk informasi intern
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
32. Laporan Prakiraan Pendapatan
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Terbatas untuk informasi intern dan belum final
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
33. Laporan Pendapatan sebelum Audit
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Terbatas untuk informasi intern dan belum final
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
34. Laporan keuangan sebelum diaudit
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
35. Laporan Hasil Audit Internal
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup
Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten
Jangka Waktu
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
Menampilkan - dari informasi

© PPID FISIP UNRI