Informasi yang Dikecualikan
Pada hari ini, tanggal 31 bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Ruang Indragiri, Gedung Rektorat Lantai 4, Universitas Riau, telah dilakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagai berikut:
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Klik tombol detail pada setiap item untuk menampilkan Unit Kerja, Dasar Hukum, Konsekuensi Dibuka dan Ditutup, serta Jangka Waktu.
Total 30 informasi
| No. | Ringkasan Isi Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1. |
Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra kerja sama, peneliti asing, dan alumni, yang terdiri dari:
| |
Unit Kerja Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat)
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4 Jika Dibuka Mengungkap rahasia pribadi
Jika Ditutup Melindungi data pribadi
Jangka Waktu Sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengizinkan pengungkapan
| ||
| 2. | Dokumen pengadaan, penawaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang/jasa dari penyedia sebelum pengumuman pemenang | |
Unit Kerja a. Unit Layanan Pengadaan (ULP),
b. Kepegawaian Rektorat, c. Keuangan dan Aset Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengungkap rahasia perusahaan
Jika Ditutup Melindungi data perusahaan
Jangka Waktu Sampai adanya persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya akan dibuka atau jika diperlukan untuk kasus penegakan hukum
| ||
| 3. | Dokumen risalah rapat | |
Unit Kerja a. Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI
b. (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat) Dasar Hukum Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengganggu stabilitas organisasi
Jika Ditutup Melindungi kebijakan yang belum ditetapkan
Jangka Waktu Sampai ditetapkannya kebijakan institusi tersebut
| ||
| 4. | Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan rotasi dalam jabatan struktural/fungsional | |
Unit Kerja a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat, c. Keuangan dan Aset Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Menyangkut rahasia pribadi
Jika Ditutup Melindungi hak individu seseorang
Jangka Waktu Selama menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
| ||
| 5. | Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) | |
Unit Kerja a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat, c. Keuangan dan Aset Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengungkap rahasia pribadi
Jika Ditutup Melindungi data pribadi
Jangka Waktu Sampai diperintahkan oleh undang-undang
| ||
| 6. | Laporan hasil audit (temuan) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). | |
Unit Kerja Sub-Rektorat Keuangan
Dasar Hukum Pasal 17 huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup Melindungi data institusi
Jangka Waktu Sampai peraturan mengizinkan
| ||
| 7. | Data kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) | |
Unit Kerja a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat, c. Keuangan dan Aset Dasar Hukum Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Jika Dibuka Dapat mempengaruhi proses persidangan
Jika Ditutup Melindungi hak pribadi dan/atau institusi
Jangka Waktu Sampai adanya putusan pengadilan (inkracht)
| ||
| 8. | Dokumen dan risalah proses Pembinaan Aparatur (BINAP) | |
Unit Kerja a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat, c. Keuangan dan Aset Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4.
Jika Dibuka Menyangkut rahasia pribadi
Jika Ditutup Melindungi hak individu seseorang
Jangka Waktu Sampai peraturan mengizinkan
| ||
| 9. | Data pengaduan masyarakat mengenai kinerja dan perilaku individu pejabat, dosen, dan tenaga kependidikan. | |
Unit Kerja Pengelola Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan (PPHK Rektorat)
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf h angka 5
Jika Dibuka Menyangkut rahasia pribadi
Jika Ditutup Melindungi hak individu seseorang
Jangka Waktu Sampai adanya persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya akan dibuka atau jika diperlukan untuk kasus penegakan hukum
| ||
| 10. | Laporan keuangan sebelum diaudit oleh Otoritas yang berwenang | |
Unit Kerja Sub-Rektorat Keuangan
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengungkap rahasia institusi
Jika Ditutup Melindungi data institusi
Jangka Waktu Jika diperlukan untuk kasus penegakan hukum
| ||
| 11. | Dokumen soal dan uji kompetensi | |
Unit Kerja a. Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI
b. (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat) terkait kompetensi Dasar Hukum Pasal 17 i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap kebocoran naskah soal
Jika Ditutup Mengungkap kerahasiaan soal
Jangka Waktu Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
| ||
| 12. | Kunci jawaban uji kompetensi | |
Unit Kerja a. Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI
b. (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat) terkait kompetensi Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angka 4
Jika Dibuka Rentan terhadap kebocoran kunci jawaban
Jika Ditutup Mengungkap kerahasiaan kunci jawaban
Jangka Waktu Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
| ||
| 13. | Data temuan/hasil audit mutu akademik internal dan eksternal | |
Unit Kerja Satuan Penjaminan Mutu (SPM)
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Dapat membahayakan data institusi
Jika Ditutup Melindungi data institusi
Jangka Waktu Sampai peraturan mengizinkan
| ||
| 14. | Laporan hasil monitoring tindak lanjut audit mutu akademik internal dan eksternal | |
Unit Kerja SPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup Melindungi data institusi
Jangka Waktu Sampai peraturan mengizinkan
| ||
| 15. | Kertas kerja audit | |
Unit Kerja SPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup Melindungi data institusi
Jangka Waktu Sampai peraturan mengizinkan
| ||
| 16. | Kertas kerja monitoring (hasil tindak lanjut dan rekapitulasi) | |
Unit Kerja SPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup Melindungi data institusi
Jangka Waktu Sampai peraturan mengizinkan
| ||
| 17. | Konsep kebijakan pemikiran/temuan/laporan/dokumen/naskah/surat/penyelesaian (belum final) atau terkait hak kekayaan intelektual/pendaftaran paten | |
Unit Kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Dasar Hukum Pasal 17 b Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP
Jika Dibuka Mengganggu stabilitas organisasi
Jika Ditutup Melindungi kebijakan yang belum ditetapkan
Jangka Waktu Sampai ditetapkannya kebijakan institusi tersebut
| ||
| 18. |
Pengelolaan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK):
| |
Unit Kerja Pusat Layanan TIK (UPA TIK)
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,
b. Pasal 30 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jika Dibuka Mengganggu privasi institusi
Jika Ditutup Melindungi privasi institusi
Jangka Waktu Sampai peraturan mengizinkan
| ||
| 19. | Proses penelitian biologi molekuler yang belum dipublikasikan | |
Unit Kerja Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengganggu konsentrasi penelitian
Jika Ditutup Memastikan penelitian berjalan secara objektif
Jangka Waktu Sampai kelayakan publikasi ditentukan
| ||
| 20. | Hasil penelitian yang belum dipublikasikan | |
Unit Kerja LPPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengganggu konsentrasi penelitian
Jika Ditutup Memastikan penelitian berjalan secara objektif
Jangka Waktu Sampai kelayakan publikasi ditentukan
| ||
| 21. | Dokumen naskah soal ujian masuk universitas | |
Unit Kerja Biro Akademik (BAK)
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap kebocoran soal
Jika Ditutup Mengungkap kerahasiaan soal
Jangka Waktu Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
| ||
| 22. | Kunci jawaban soal ujian masuk universitas | |
Unit Kerja BAK
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap kebocoran kunci jawaban
Jika Ditutup Mengungkap kerahasiaan kunci jawaban
Jangka Waktu Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
| ||
| 23. | Data soal ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | |
Unit Kerja a. Sub-Rectorate Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat, c. Keuangan dan Aset Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap kebocoran soal
Jika Ditutup Mengungkap kerahasiaan soal
Jangka Waktu Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
| ||
| 24. | Evaluasi diri program studi | |
Unit Kerja SPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengganggu privasi institusi
Jika Ditutup Melindungi privasi institusi
Jangka Waktu Jika diperlukan oleh pihak yang berwenang secara hukum
| ||
| 25. | Nilai ujian masuk | |
Unit Kerja BAK
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengganggu privasi peserta
Jika Ditutup Melindungi privasi individu peserta
Jangka Waktu Jika diperlukan oleh pihak yang berwenang secara hukum
| ||
| 26. | Proposal penelitian | |
Unit Kerja LPPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup Melindungi objektivitas dan hak kekayaan intelektual
Jangka Waktu Sampai kelayakan publikasi ditentukan
| ||
| 27. | Penilaian dan komentar dari peninjau (reviewer) terhadap proposal penelitian | |
Unit Kerja LPPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup Melindungi objektivitas dan hak kekayaan intelektual
Jangka Waktu Sampai kelayakan publikasi hasil penelitian ditentukan
| ||
| 28. | Hasil tinjauan proposal bantuan fasilitasi dan/atau insentif pemerintah | |
Unit Kerja LPPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup Melindungi objektivitas dan hak kekayaan intelektual
Jangka Waktu Sampai kelayakan publikasi ditentukan
| ||
| 29. | Hasil evaluasi/skor instrumen/proposal pembukaan program studi | |
Unit Kerja SPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup Melindungi objektivitas evaluasi
Jangka Waktu Sampai diterbitkannya izin sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
| ||
| 30. | Informasi nilai capaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan hasil pembinaan selama tahun berjalan | |
Unit Kerja LPPM
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka Mengganggu privasi institusi
Jika Ditutup Melindungi privasi institusi
Jangka Waktu Jika diperlukan oleh pihak yang berwenang secara hukum
| ||
© PPID FISIP UNRI
Universitas Riau - Pekanbaru