Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

Pada hari ini, tanggal 31 bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Ruang Indragiri, Gedung Rektorat Lantai 4, Universitas Riau, telah dilakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagai berikut:

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Klik tombol detail pada setiap item untuk menampilkan Unit Kerja, Dasar Hukum, Konsekuensi Dibuka dan Ditutup, serta Jangka Waktu.

Total 30 informasi
No. Ringkasan Isi Informasi Aksi
1. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra kerja sama, peneliti asing, dan alumni, yang terdiri dari:
  • riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • riwayat, kondisi dan pengobatan, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
  • kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  • hasil evaluasi mengenai kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
  • catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal;
  • hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen dan tenaga kependidikan; dan/atau
  • hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa.
Unit Kerja
Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat)
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4
Jika Dibuka
Mengungkap rahasia pribadi
Jika Ditutup
Melindungi data pribadi
Jangka Waktu
Sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengizinkan pengungkapan
2. Dokumen pengadaan, penawaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang/jasa dari penyedia sebelum pengumuman pemenang
Unit Kerja
a. Unit Layanan Pengadaan (ULP),
b. Kepegawaian Rektorat,
c. Keuangan dan Aset
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengungkap rahasia perusahaan
Jika Ditutup
Melindungi data perusahaan
Jangka Waktu
Sampai adanya persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya akan dibuka atau jika diperlukan untuk kasus penegakan hukum
3. Dokumen risalah rapat
Unit Kerja
a. Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI
b. (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat)
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengganggu stabilitas organisasi
Jika Ditutup
Melindungi kebijakan yang belum ditetapkan
Jangka Waktu
Sampai ditetapkannya kebijakan institusi tersebut
4. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan rotasi dalam jabatan struktural/fungsional
Unit Kerja
a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat,
c. Keuangan dan Aset
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Menyangkut rahasia pribadi
Jika Ditutup
Melindungi hak individu seseorang
Jangka Waktu
Selama menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
Unit Kerja
a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat,
c. Keuangan dan Aset
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengungkap rahasia pribadi
Jika Ditutup
Melindungi data pribadi
Jangka Waktu
Sampai diperintahkan oleh undang-undang
6. Laporan hasil audit (temuan) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Unit Kerja
Sub-Rektorat Keuangan
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup
Melindungi data institusi
Jangka Waktu
Sampai peraturan mengizinkan
7. Data kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
Unit Kerja
a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat,
c. Keuangan dan Aset
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Jika Dibuka
Dapat mempengaruhi proses persidangan
Jika Ditutup
Melindungi hak pribadi dan/atau institusi
Jangka Waktu
Sampai adanya putusan pengadilan (inkracht)
8. Dokumen dan risalah proses Pembinaan Aparatur (BINAP)
Unit Kerja
a. Sub-Rektorat Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat,
c. Keuangan dan Aset
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h butir 4.
Jika Dibuka
Menyangkut rahasia pribadi
Jika Ditutup
Melindungi hak individu seseorang
Jangka Waktu
Sampai peraturan mengizinkan
9. Data pengaduan masyarakat mengenai kinerja dan perilaku individu pejabat, dosen, dan tenaga kependidikan.
Unit Kerja
Pengelola Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan (PPHK Rektorat)
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf h angka 5
Jika Dibuka
Menyangkut rahasia pribadi
Jika Ditutup
Melindungi hak individu seseorang
Jangka Waktu
Sampai adanya persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya akan dibuka atau jika diperlukan untuk kasus penegakan hukum
10. Laporan keuangan sebelum diaudit oleh Otoritas yang berwenang
Unit Kerja
Sub-Rektorat Keuangan
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengungkap rahasia institusi
Jika Ditutup
Melindungi data institusi
Jangka Waktu
Jika diperlukan untuk kasus penegakan hukum
11. Dokumen soal dan uji kompetensi
Unit Kerja
a. Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI
b. (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat) terkait kompetensi
Dasar Hukum
Pasal 17 i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap kebocoran naskah soal
Jika Ditutup
Mengungkap kerahasiaan soal
Jangka Waktu
Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
12. Kunci jawaban uji kompetensi
Unit Kerja
a. Seluruh Unit Kerja di lingkungan UNRI
b. (Fakultas, Lembaga, UPA, dan Rektorat) terkait kompetensi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angka 4
Jika Dibuka
Rentan terhadap kebocoran kunci jawaban
Jika Ditutup
Mengungkap kerahasiaan kunci jawaban
Jangka Waktu
Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
13. Data temuan/hasil audit mutu akademik internal dan eksternal
Unit Kerja
Satuan Penjaminan Mutu (SPM)
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Dapat membahayakan data institusi
Jika Ditutup
Melindungi data institusi
Jangka Waktu
Sampai peraturan mengizinkan
14. Laporan hasil monitoring tindak lanjut audit mutu akademik internal dan eksternal
Unit Kerja
SPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup
Melindungi data institusi
Jangka Waktu
Sampai peraturan mengizinkan
15. Kertas kerja audit
Unit Kerja
SPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup
Melindungi data institusi
Jangka Waktu
Sampai peraturan mengizinkan
16. Kertas kerja monitoring (hasil tindak lanjut dan rekapitulasi)
Unit Kerja
SPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Dapat membahayakan data keuangan institusi
Jika Ditutup
Melindungi data institusi
Jangka Waktu
Sampai peraturan mengizinkan
17. Konsep kebijakan pemikiran/temuan/laporan/dokumen/naskah/surat/penyelesaian (belum final) atau terkait hak kekayaan intelektual/pendaftaran paten
Unit Kerja
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Dasar Hukum
Pasal 17 b Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP
Jika Dibuka
Mengganggu stabilitas organisasi
Jika Ditutup
Melindungi kebijakan yang belum ditetapkan
Jangka Waktu
Sampai ditetapkannya kebijakan institusi tersebut
18. Pengelolaan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK):
  • topologi jaringan;
  • tata letak perangkat infrastruktur;
  • layanan web yang diberikan kepada kementerian/lembaga/instansi/unit kerja; dan
  • kode sumber (source code) aplikasi yang dikembangkan secara internal.
Unit Kerja
Pusat Layanan TIK (UPA TIK)
Dasar Hukum
a. Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,
b. Pasal 30 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Jika Dibuka
Mengganggu privasi institusi
Jika Ditutup
Melindungi privasi institusi
Jangka Waktu
Sampai peraturan mengizinkan
19. Proses penelitian biologi molekuler yang belum dipublikasikan
Unit Kerja
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengganggu konsentrasi penelitian
Jika Ditutup
Memastikan penelitian berjalan secara objektif
Jangka Waktu
Sampai kelayakan publikasi ditentukan
20. Hasil penelitian yang belum dipublikasikan
Unit Kerja
LPPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengganggu konsentrasi penelitian
Jika Ditutup
Memastikan penelitian berjalan secara objektif
Jangka Waktu
Sampai kelayakan publikasi ditentukan
21. Dokumen naskah soal ujian masuk universitas
Unit Kerja
Biro Akademik (BAK)
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap kebocoran soal
Jika Ditutup
Mengungkap kerahasiaan soal
Jangka Waktu
Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
22. Kunci jawaban soal ujian masuk universitas
Unit Kerja
BAK
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap kebocoran kunci jawaban
Jika Ditutup
Mengungkap kerahasiaan kunci jawaban
Jangka Waktu
Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
23. Data soal ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah
Unit Kerja
a. Sub-Rectorate Kepegawaian,
b. Kepegawaian Rektorat,
c. Keuangan dan Aset
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap kebocoran soal
Jika Ditutup
Mengungkap kerahasiaan soal
Jangka Waktu
Sampai dinyatakan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan spesifikasi/konten pengujian
24. Evaluasi diri program studi
Unit Kerja
SPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengganggu privasi institusi
Jika Ditutup
Melindungi privasi institusi
Jangka Waktu
Jika diperlukan oleh pihak yang berwenang secara hukum
25. Nilai ujian masuk
Unit Kerja
BAK
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengganggu privasi peserta
Jika Ditutup
Melindungi privasi individu peserta
Jangka Waktu
Jika diperlukan oleh pihak yang berwenang secara hukum
26. Proposal penelitian
Unit Kerja
LPPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup
Melindungi objektivitas dan hak kekayaan intelektual
Jangka Waktu
Sampai kelayakan publikasi ditentukan
27. Penilaian dan komentar dari peninjau (reviewer) terhadap proposal penelitian
Unit Kerja
LPPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup
Melindungi objektivitas dan hak kekayaan intelektual
Jangka Waktu
Sampai kelayakan publikasi hasil penelitian ditentukan
28. Hasil tinjauan proposal bantuan fasilitasi dan/atau insentif pemerintah
Unit Kerja
LPPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup
Melindungi objektivitas dan hak kekayaan intelektual
Jangka Waktu
Sampai kelayakan publikasi ditentukan
29. Hasil evaluasi/skor instrumen/proposal pembukaan program studi
Unit Kerja
SPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Rentan terhadap intervensi dari pihak berkepentingan
Jika Ditutup
Melindungi objektivitas evaluasi
Jangka Waktu
Sampai diterbitkannya izin sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
30. Informasi nilai capaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan hasil pembinaan selama tahun berjalan
Unit Kerja
LPPM
Dasar Hukum
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Jika Dibuka
Mengganggu privasi institusi
Jika Ditutup
Melindungi privasi institusi
Jangka Waktu
Jika diperlukan oleh pihak yang berwenang secara hukum

© PPID FISIP UNRI

Universitas Riau - Pekanbaru