Persyaratan Pelayanan
Masyarakat Umum
Fotokopi KTP / Identitas lain pemohon atau fotokopi pendirian akta bagi lembaga publik.
Mekanisme & Prosedur
Pemohon datang ke meja layanan informasi, **PPID FISIP** (Gedung Dekanat Lantai 1) atau mengunjungi laman informasi publik.
Pemohon mengisi **formulir permohonan** secara langsung atau daring dengan melampirkan identitas diri.
Petugas mencatat di buku registrasi dan memberikan nomor pendaftaran.
Jika disetujui lanjut ke langkah berikutnya. Jika ditolak, PPID memberikan alasan tertulis dan informasi pengajuan keberatan.
PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait untuk mendapatkan data yang diminta.
PPID memberikan **informasi tertulis** kepada pemohon.
Proses selesai jika pemohon puas dengan respon yang diberikan.
Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau berlanjut ke Komisi Informasi.
Jangka Waktu
Penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan resmi.
Biaya & Tarif
Layanan ini Gratis, kecuali biaya penggandaan untuk informasi versi cetak.