Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Prosedur PPID FISIP UNRI

Persyaratan Pelayanan

  • Masyarakat Umum

  • Fotokopi KTP / Identitas lain pemohon atau fotokopi pendirian akta bagi lembaga publik.

Mekanisme & Prosedur

1

Pemohon datang ke meja layanan informasi, **PPID FISIP** (Gedung Dekanat Lantai 1) atau mengunjungi laman informasi publik.

2

Pemohon mengisi **formulir permohonan** secara langsung atau daring dengan melampirkan identitas diri.

3

Petugas mencatat di buku registrasi dan memberikan nomor pendaftaran.

4

Jika disetujui lanjut ke langkah berikutnya. Jika ditolak, PPID memberikan alasan tertulis dan informasi pengajuan keberatan.

5

PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait untuk mendapatkan data yang diminta.

6

PPID memberikan **informasi tertulis** kepada pemohon.

7

Proses selesai jika pemohon puas dengan respon yang diberikan.

8

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau berlanjut ke Komisi Informasi.

Jangka Waktu

Penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan resmi.

Biaya & Tarif

Layanan ini Gratis, kecuali biaya penggandaan untuk informasi versi cetak.