Informasi yang Dikecualikan
Pada hari ini, tanggal 17 bulan April tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Ruang Akar Beluru, Gedung Dekanat Lantai 2, FISIP Universitas Riau, telah dilakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagai berikut:
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Klik tombol detail pada setiap item untuk menampilkan Dasar Hukum, Konsekuensi Dibuka dan Ditutup, serta Jangka Waktu.
Total
informasi
| No. | Ringkasan Isi Informasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1. | Biodata mahasiswa yang terdapat pada portal Akademik | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang sah
| ||
| 2. | Data nilai mahasiswa | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari mahasiswa bersangkutan dan pimpinan yang berwenang atas informasi tersebut yang dibutuhkan untuk penyelesaian sebuah masalah berdasarkan Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
| ||
| 3. | Soal, jawaban dan nilai ujian tes masuk | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan
Jangka Waktu Setelah pengumuman dan atas persetujuan pimpinan yang berwenang
| ||
| 4. | Proposal penelitian | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Dapat mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan sehat
Jangka Waktu Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari peneliti/pimpinan
| ||
| 5. | Daftar riwayat studi mahasiswa | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap rahasia pribadi
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan dan/atau yang bersangkutan
| ||
| 6. | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika mahasiswa | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap rahasia pribadi dan berdampak pada reputasi pihak terkait
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang
| ||
| 7. | Biodata alumni | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap rahasia pribadi alumni
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang
| ||
| 8. | Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang dan jasa | |
Dasar Hukum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau Peraturan Rektor Unpad Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Dibuka -
Jika Ditutup Dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan memengaruhi integritas pengadaan
Jangka Waktu Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan atau setelah tahapan pengadaan sesuai ketentuan
| ||
| 9. | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf c angka 2 dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkompeten
Jangka Waktu Terbatas dan atas persetujuan pimpinan yang berwenang
| ||
| 10. | Dokumen penawaran pengadaan | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jangka Waktu Tertutup pada tahap pembukaan penawaran, evaluasi, dan penetapan pemenang; informasi tertentu dapat dibuka sesuai ketentuan
| ||
| 11. | Sertifikat Tanah/Aset | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi serta keamanan aset
Jangka Waktu Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang
| ||
| 12. | IMB/PBG dan dokumen teknis bangunan | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf d dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi dan keamanan aset
Jangka Waktu Sampai dengan persetujuan tertulis dari pejabat berwenang
| ||
| 13. | Laporan keuangan sebelum diaudit | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkompeten dan menimbulkan salah tafsir
Jangka Waktu Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan/audit
| ||
| 14. | Laporan Hasil Audit Internal | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro
Jangka Waktu Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan atau setelah tindak lanjut sesuai ketentuan
| ||
| 15. | Rekening koran bank | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas institusi
Jangka Waktu Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan dan terbatas pada pejabat berwenang
| ||
| 16. | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi dan berdampak pada proses pembinaan pegawai
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
| ||
| 17. | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan dan unit/pejabat terkait
| ||
| 18. | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi pegawai | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi dan mempengaruhi objektivitas proses seleksi
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan dan unit/pejabat terkait
| ||
| 19. | Data gaji, tunjangan dan remunerasi dosen/pegawai | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf f angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi dan menimbulkan penyalahgunaan informasi
Jangka Waktu Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan sesuai kewenangan
| ||
| 20. | Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi dan pertimbangan internal
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
| ||
| 21. | Soal dan jawaban ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan
Jangka Waktu Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan yang berwenang
| ||
| 22. | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Dibuka -
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi pelapor/terlapor dan mengganggu proses pemeriksaan
Jangka Waktu Sampai proses selesai dan sesuai kewenangan pejabat berwenang
| ||
| 23. | Dokumen perjanjian kerja sama | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
b. Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Dibuka Sampai masa perjanjian berakhir dan ada persetujuan tertulis para pihak atau pada masa audit Pasal Kerahasiaan (Non-Disclosure Clause) merupakan ketentuan standar dalam isi perjanjian, yang melarang para pihak membukaimenyampaikan isi perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan para pihak.
Ditutup Adanya klausul kerahasiaan dapat membatasi pengungkapan isi perjanjian dan memengaruhi pelaksanaan fungsi institusi
Jangka Waktu Sampai masa perjanjian berakhir dan/atau persetujuan tertulis para pihak
| ||
| 24. | Data pribadi mitra kerja sama | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Jika Dibuka Dibuka setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan
Ditutup Dapat mengungkap data pribadi
Jangka Waktu Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
| ||
| 25. | Nilai proposal penelitian/hibah | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka sebelum ditetapkan pelaksanaan penelitian (diberikan berupa ringkasan)
Ditutup Dapat memengaruhi objektivitas penilaian dan menimbulkan sengketa bila dibuka prematur
Jangka Waktu Dapat dibuka berupa ringkasan setelah penetapan hasil atau penelitian selesai
| ||
| 26. | Nilai monitoring dan evaluasi penelitian | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka ketika penelitian berlangsung dan setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)
Ditutup Dapat mengganggu proses evaluasi dan menimbulkan salah tafsir bila dibuka prematur
Jangka Waktu Dapat dibuka berupa ringkasan ketika proses telah selesai sesuai kewenangan
| ||
| 27. | Topologi Jaringan; Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur; Data Center; Disaster Recovery Center; Database dan Aplikasi; Username dan Password Akun | |
Dasar Hukum a. Pasal 16 angka 1 butir b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
b. Pasal 17 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; c. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Dibuka Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat
Ditutup -
Jangka Waktu Terbatas dengan persetujuan pimpinan/pejabat yang berwenang
| ||
| 28. | Blueprint/Desain Bangunan, Instalasi Listrik, Saluran Air dan Gas | |
Dasar Hukum a. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b Pasal 44 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Dibuka Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat
Ditutup -
Jangka Waktu Terbatas dengan persetujuan pimpinan/pejabat yang berwenang
| ||
| 29. | Rencana Anggaran dan Bisnis | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Terbatas hanya untuk informasi intern
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
| ||
| 30. | Proposal Bisnis | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf f angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Terbatas hanya untuk informasi intern
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
| ||
| 31. | Dokumen Feasibility Study | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Terbatas hanya untuk informasi intern
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
| ||
| 32. | Laporan Prakiraan Pendapatan | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Terbatas untuk informasi intern dan belum final
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
| ||
| 33. | Laporan Pendapatan sebelum Audit | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Terbatas untuk informasi intern dan belum final
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
| ||
| 34. | Laporan keuangan sebelum diaudit | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
| ||
| 35. | Laporan Hasil Audit Internal | |
Dasar Hukum Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dibuka Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan
Ditutup Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten
Jangka Waktu Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan atau pada waktu pemeriksaan
| ||
Menampilkan
-
dari
informasi
© PPID FISIP UNRI