Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
FAQ - FISIP UNRI

FAQ

Pertanyaan Sering Diajukan

FISIP UNRI

Bersatu dan Lebih Baik

1. Apa saja layanan public yang tersedia di FISIP?

Jawaban:

Layanan publik di FISIP meliputi:

  • Layanan akademik (KRS, KHS, transkrip, surat aktif kuliah, ijazah)
  • Layanan kemahasiswaan (beasiswa, kegiatan mahasiswa, UKM)
  • Layanan kepegawaian (surat tugas, SK, cuti)
  • Layanan umum dan tata usaha (surat menyurat, legalisasi dokumen)
  • Layanan informasi dan pengaduan publik

2. Dimana lokasi layanan administrasi mahasiswa?

Jawaban:

Layanan administrasi mahasiswa berada di di Mall Pelayanan Terpadu, biasanya di lantai 1 gedung Dekanat FISIP. Jam pelayanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.30 WIB.

3. Bagaimana cara mengajukan surat keterangan aktif kuliah?

Jawaban:

Mahasiswa dapat mengajukan surat keterangan aktif kuliah dengan langkah berikut:

  • Mengisi formulir permohonan di loket atau secara online dan offline pada Mall Pelayanan Terpadu
  • Melampirkan fotokopi KTM dan KRS terakhir.

Surat akan diproses maksimal 2 hari kerja.

4. Bagaimana prosedur legalisisr ijazah dan transkip nilai?

Jawaban:

Datang ke loket pelayanan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Mengisi formulir permohonan legalisasi. Legalisasi biasanya selesai dalam 1–2 hari kerja.

5. Bagaimana cara mendapatkan informasi beasiswa?

Jawaban:

  • Website resmi FISIP pada menu Kemahasiswaan → Beasiswa
  • Media sosial resmi fakultas
  • Papan pengumuman di sekretariat kemahasiswaan

6. Bagaimana prosedur pengajuan surat magang atau penelitian?

Jawaban:

Mahasiswa mengisi formulir permohonan surat magang/penelitian. Melampirkan proposal singkat dan surat permohonan dari instansi tujuan (jika ada). Surat diterbitkan maksimal 3 hari kerja

7. Ke mana mengajukan pengaduan terkait pelayanan public?

Jawaban:

Pengaduan dapat disampaikan melalui: Kotak saran di ruang pelayanan, Email resmi FISIP: [alamat email fakultas], Formulir pengaduan online (jika tersedia). Semua pengaduan akan ditindaklanjuti paling lambat 5 hari kerja.

8. Apakah layanan dapat dilakukan secara online?

Jawaban:

Beberapa layanan sudah tersedia secara online melalui portal akademik atau website FISIP, seperti: Permohonan surat aktif kuliah, KRS/KHS, Informasi beasiswa, Jadwal kuliah dan ujian

9. Apa yang harus di lakukan jika terjadi kesalahan data akademik?

Jawaban:

Mahasiswa dapat melapor ke bagian akademik dengan membawa bukti pendukung (KHS, transkrip, atau surat keterangan). Koreksi data akan diproses setelah diverifikasi oleh bagian akademik dan wakil dekan bidang akademik.

10. Siapa yang bisa di hubungi untuk informasi lebih lanjut?

Jawaban:

  • Bagian Akademik: [nama & kontak]
  • Bagian Kemahasiswaan: [nama & kontak]
  • Bagian Umum & Kepegawaian: [nama & kontak]
  • Email Resmi Fakultas: [email fakultas]
  • Telepon: [nomor telepon fakultas]

11. Bagaimana prosedur pengajuan cuti kuliah?

Jawaban:

Mahasiswa mengajukan permohonan cuti kuliah melalui bagian akademik. Mengisi formulir cuti kuliah dan melampirkan bukti pembayaran administrasi. Permohonan akan disetujui oleh Wakil Dekan Bidang Akademik. Status cuti akan tercatat di sistem akademik universitas.

12. Apakah mahasiswa yang sedang cuti kuliah tetap membayar UKT?

Jawaban:

Mahasiswa yang cuti kuliah tidak dikenakan UKT penuh, namun tetap membayar biaya administrasi sesuai ketentuan universitas. Rinciannya dapat ditanyakan ke bagian keuangan fakultas.

13. Bagaimana cara mendapatkan surat rekomendasi dosen?

Jawaban:

Mahasiswa dapat: Menghubungi dosen pembimbing akademik (PA) untuk meminta surat rekomendasi. Menyerahkan draft surat atau keperluan rekomendasi. Surat ditandatangani dosen dan diketahui oleh pihak fakultas bila diperlukan.

14. Apa saja jenis beasiswa yang tersedia di FISIP?

Jawaban:

FISIP biasanya memfasilitasi berbagai jenis beasiswa, antara lain: Beasiswa Pemerintah (KIP Kuliah, PPA, Bidikmisi, LPDP), Beasiswa Mitra dan Swasta (Bank Indonesia, BUMN, CSR perusahaan), Beasiswa Prestasi Akademik dan Non-Akademik

15. Bagaimana cara meminjam fasilitas fakultas (ruangan, aula, LCD, dll)?

Jawaban:

Mengajukan permohonan tertulis kepada bagian Umum Sarana dan Akademik. Menyebutkan tanggal, waktu, dan keperluan kegiatan. Jika disetujui, peminjaman dicatat dalam buku agenda. Fasilitas harus dikembalikan dalam kondisi baik.

16. Apakah fakultas menyedikan layanan konsultasi akademik dan karier?

Jawaban:

Ya, FISIP menyediakan layanan: Konsultasi akademik melalui dosen pembimbing akademik. Konseling dan bimbingan karier melalui unit kemahasiswaan atau pusat karier universitas.

17. Bagaimana prosedur pengajuan surat keterangan lulus (SKL)?

Jawaban:

Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua kewajiban akademik dapat mengajukan SKL. Melampirkan bukti bebas pustaka, bebas keuangan, dan bukti revisi skripsi. SKL diterbitkan oleh bagian akademik maksimal 3 hari kerja.

18. Bagaimana mendapatkan jadwal dosen dan ruang kuliah?

Jawaban:

Jadwal kuliah dan daftar ruang dapat dilihat di: Papan pengumuman akademik fakultas, Portal akademik mahasiswa, Grup informasi resmi jurusan/program studi

19. Apakah tersedia layanan informasi public (PPID) di FISIP?

Jawaban:

Ya. FISIP memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas yang melayani permintaan informasi publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan dapat diajukan melalui email atau formulir permohonan informasi di kantor fakultas.

20. Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan bebas perpustakaan atau bebas lab?

Jawaban:

Mahasiswa mengajukan permohonan ke unit terkait (perpustakaan atau laboratorium). Setelah diverifikasi bahwa tidak ada tanggungan buku atau alat, surat diterbitkan. Surat tersebut digunakan sebagai syarat kelulusan atau pengajuan SKL.