Pada tanggal 9 September 2024, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mengadakan audiensi dengan kelembagaan mahasiswa se-lingkungan FISIP untuk membahas kegiatan mahasiswa di luar kampus. Acara ini diselenggarakan di ruangan rapat lantai II Dekanat, dihadiri oleh Dekan, WD 1 Bidang Akademik, WD 2 Bidang Umum dan Keuangan, WD 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Koordinator Tata Usaha, seluruh Sub.Koordinator, Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi, serta kelembagaan mahasiswa yang bernaung di FISIP Universitas Riau.
Dalam sambutannya, Dr. Meyzi Heriyanto, S.Sos., M.Si selaku Dekan FISIP Universitas Riau mengapresiasi kegiatan mahasiswa di luar kampus yang bernilai positif bagi mahasiswa dan masyarakat. Namun demikian, beliau tetap mengajak para kelembagaan mahasiswa untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku saat melakukan kegiatan di luar kampus. Hal ini dikarenakan dunia keilmuan dan sosial-politik masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa di luar kampus, akan lebih baik jika dijalankan dengan cara yang tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Dr. Saiman Pakpahan, S.IP., M.Si, WD 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama FISIP Universitas Riau, menegaskan bahwa audiensi mengenai kegiatan mahasiswa di luar kampus sangat penting untuk mengembangkan kreativitas mahasiswa. Salah satu hasil dari audiensi tersebut adalah adanya pemikiran bahwa kegiatan mahasiswa di luar kampus harus lebih difokuskan pada sektor daerah kita saja. Melalui fokus pada potensi daerah, mahasiswa dapat menjadi lebih efektif ketika melakukan kegiatan di luar kampus dan dapat memberikan dampak positif yang lebih terasa bagi masyarakat setempat.
Namun, ada juga saran dari beberapa peserta audiensi yang menekankan bahwa kegiatan mahasiswa di luar kampus harus memiliki dampak positif dan dapat membantu meningkatkan Indeks Kinerja Utama (IKU) fakultas. Salah satu caranya adalah dengan melaksanakan kerjasama dengan masyarakat setempat atau memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di objek dimana mahasiswa melakukan kegiatan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh mahasiswa di luar kampus antara lain pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, kegiatan belajar mengajar, kemah bakti mahasiswa, dan family gathering.
Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa kegiatan mahasiswa di luar kampus dapat memberikan dampak positif, maka perlu dibuatnya SOP (Standard Operating Procedures) dari setiap kegiatan tersebut. SOP tersebut dapat membantu memastikan bahwa setiap kegiatan dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal ini, FISIP Universitas Riau dapat membantu dengan menyediakan panduan tentang SOP tersebut, sehingga setiap kegiatan mahasiswa di luar kampus dapat dilaksanakan dengan baik.
Secara keseluruhan, audiensi tersebut telah menyimpulkan bahwa kegiatan mahasiswa di luar kampus harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku, serta difokuskan pada potensi daerah. Sehingga, kegiatan mahasiswa dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat. Melalui langkah ini, diharapkan kegiatan mahasiswa di luar kampus dapat memberikan dampak yang positif untuk semua yang terlibat, termasuk mahasiswa, kampus, dan masyarakat.
-Eng-RR