FISIP Society (Solutif-Objektif-Cerdas-Inklusif-Entrepreneurship-Tangguh-Yakin) | FISIP Bersatu & Lebih Baik)

akultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau memiliki cita – cita untuk menjadi fakultas riset yang unggul dan bermartabat bidang ilmu sosial dan ilmu politik tahun 2035. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai implementasi kebijakan dalam menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi tingkat nasional dan internasional. Pedoman SPMI mencakup Kebijakan SPMI, Standar dan Manual SPMI dan Formulir SPMI. Kebijakan SPMI FISIP Universitas Riau disusun sebagai dokumen yang menjelaskan sikap, pemikiran serta pemahaman mengenai Standar Penjamin Mutu Internal (SPMI) di FISIP Universitas Riau. 

Penjminan mutu Perguruan Tinggi merupakan suatu proses perencanaan, pemenuhan, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, dan pemerintah yang memperoleh kepuasan sebagai pengguna atas kinerja lulusan perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan sehingga menghasilkan tumbuh kembang budaya mutu dalam Universitas. Hal ini sejalan dengan Fungsi SPM Pendidikan Tinggi, yaitu mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi dalam upaya mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. 

Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi yang dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tingg, 

Adapun pelaksanaan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi telah diatur sesuai Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing Perguruan Tinggi.

Dokumen kebijakan SPMI FISIP Universitas Riau merupakan pengembangan dari dokumen kebijakan SPMI Universitas Riau yang telah dirumuskan oleh Lembaga Pendgembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Riau pada 20 November 2020. Kebijakan SPMI UNRI meliputi eluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, baik akademik maupun non akademik, dengan menerapkan manajemen PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

FISIP Universitas Riau terdiri dari 4 Jurusan dan 3 Program Studi, yaitu (1) Jurusan Ilmu Administrasi yang terdiri dari tiga program studi yaitu Program Studi Administrasi Bisnis, Program Studi Administrasi Publik, dan Program Studi Usaha Perjalanan Wisata. Jurusan selanjutnya (2) Jurusan Ilmu Pemerintahan, (3) Jurusan Sosiologi, (3) Jurusan Ilmu Komunikasi, dan (4) Hubungan Internasional. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Gugus Penjamin Mutu (GPM) dari masing – masing jurusan dan program studi, yang akan bekerjasama dengan Sistem penjaminan Mutu Fakultas (SPMF) Fisip Universitas Riau. Adapun pelaksanaan SPMF FISIP Universitas Riau ini dilakukan berdasarkan standar Tri Dharma Perguruan Tinggi yang teridri dari pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu internal secara efektif dan mampu diterapkan oleh seluruh jurusan dan program studi di lingkungan FISIP Universitas Riau agar mampu menghasilkan lulusan yang berkompeten, berkualitas serta memiliki keunggulan sesuai dengan visi misi FISIP Universitas Riau.